17 Mei 2011

JANGAN MENAMBAH “KORBAN” LAGI

JANGAN MENAMBAH “KORBAN” LAGI

Tulisan ini diawali dengan sebuah kutipan yang menyatakan tentang pengertian pendidikan dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Berangkat dari pemahaman mengenai pengertian pendidikan ini, dapat diartikan bahwa pendidikan di Indonesia selayaknya menitikberatkan pada tiga domain utama yaitu perencanaan, pengelolaan, dan luaran dari pendidikan itu sendiri.

Perencanaan pada hakekatnya merupakan suatu proses yang mengarahkan sebagai usaha untuk mencapai suatu tujuan. Lebih jauh lagi, perencanaan merupakan suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi seperti peristiwa, keadaan, suasana, dan sebagainya. Perencanaan bukanlah masalah kira-kira, manipulasi atau teoritis tanpa fakta atau data yang kongkrit, melainkan lebih mengedepankan aspek-aspek penentuan keberhasilan dari apa yang direncanakannya tersebut. Perencanaan digunakan sebagai pedoman untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Sebagai suatu alat ukur di dalam membandingkan antara hasil yang dicapai dengan harapan.

Dalam kaitannya dengan dunia pendidikan di Indonesia, perencanaan pendidikan tentunya harus diselelaraskan dengan tujuan pembangunan yang ada di bangsa ini. Sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementrian Pendidikan Nasional (Renstra Kemendiknas) 2010-2014 yang menyatakan bahwa cita-cita Kemendiknas dalam pembangunan pendidikan nasional lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yaitu menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju.

Kemajuan masyarakat yang dimaksud oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di sini ditandai dengan adanya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif (visi jangka panjang 2025). Cerdas dalam artian cerdas secara spiritual, emosial, sosial, intelektual dan kinestetik (gerakan). Sementara insan kompetitif merupakan sosok yang berkepribadian unggul dan gandrung dengan keunggulan, memiliki semangat juang yang tinggi, mandiri, pantang menyerah, memiliki kemapuan jejaring sosial yang baik, bersahabat dengan perubahan, inovatif, sadar mutu, berorientasi secara global, memiliki semangat belajar sepanjang hayat, dan menjadi rahmat bagi semesta alam.

Dalam pencapaian tujuan jangka panjang ini, Kemendiknas memiliki visi pendidikan nasional jangka pendek 2010-2014 yang memfokuskan pada penguatan ketersediaan layanan pendidikan di Indonesia, sehingga dengan adanya ketersediaan layanan pendidikan di Indonesia mampu membentuk insan Indonesia yang cerdas komprehensif. Ketercapaian kualitas insan Indonesia yang cerdas komprehensif tersebut bisa terpenuhi dengan cara meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan, meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan, meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan, meningkatkan keseteraan dalam memperoleh layanan pendidikan, dan meningkatkan kepastian/keterjaminan dalam memperoleh layanan pendidikan.

Dengan memperhatikan visi pendidikan Indonesia di atas, maka sudah selayaknya sebagai penggeliat pendidikan menaruh penghargaan tinggi kepada pemerintah Indonesia (Kemendiknas) yang telah merancang sedemikian rupa rencana pendidikan di Indonesia. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kesadaran akan pendidikan yang memanusiakan manusia (pendidikan yang komprehensif) telah dirancang di Indonesia. Hal ini telah membawa sebuah pemahaman bahwa Indonesia telah merancang sebuah pendidikan yang memanusiakan manusia, pendidikan yang lebih humanis yang menempatkan manusia sesuai dengan kodratnya.

Yang menjadi persoalan kemudian, sudahkah perencanaan yang matang tersebut dalam aplikasinya sesuai dengan yang menjadi pengharapan khalayak ramai Indonesia? Pencapaian visi dan terwujudnya visi pendidikan Indonesia tentunya akan terwujud manakala sebuah pengelolaan pendidikan sesuai dengan apa yang direncanakan. Sekedar mengingatkan kembali terhadap tiga area utama pendidikan yang melibatkan persiapan, pengelolaan, dan luaran pendidikan, maka sebuah manajemen pendidikan yang sesuai dengan rencana akan menghasilkan luaran yang ideal pula.

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam berbagai jalur, mulai dari jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenis dan jenjang pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang serta pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus dilandasi dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Selain itu pendidikan harus diselenggarakan sebagai bentuk satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat serta diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan pun harus diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Sebagai penyelenggara pendidikan di jenjang dan jenis pendidikan manapun tentunya harus bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan amanahnya menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ada, maka bukan sebuah hal yang mustahil ketercapaian masyarakat yang maju (masyarakat cerdas komprehensif) dapat diwujudkan di Indonesia. Akan tetapi kenyataan berbicara lain. Berbagai persoalan pendidikan bermunculan pada tataran penyelenggaraannya, baik di jalur formal, informal, maupun nonformal.

Ambilah sebagai contoh problematika penyelenggarakan pendidikan yang berbasis karakteristik lokal, dengan penerapan kurikulum KTSPnya. Berbagai macam persoalan kemudian bermunculan ketika pemerintah mencanangkan pelaksanaan kurikulum ini, salah satunya adalah ketidaksiapan para pengajar (guru) dalam mengaplikasikan apa yang tertuang di dalam KTSP. Apalagi pelaksanaan evaluasi dari kurikulum ini tidak sejalan dengan pelaksanaannya. Sebagaimana diketahui dalam KTSP, tingkat satuan pendidikan diperbolehkan (diberi kewenangan) untuk mengadopsi kurikulum sesuai dengan kearifan lokal yang ada, akan tetapi pada pelaksanaan evaluasinya menggunakan tolok-ukur pemerintah pusat. Dari segi penerapan kurikulum ini saja sudah tampak masalah yang rumit, yang mana tentu saja apabila bersedia menjabarkan permasalahan penyelenggaraan pendidikan yang lainnya tentunya akan menguras perhatian yang banyak.

Tentu saja ketidaksesuaian penyelenggaraan pendidikan dengan visi yang telah dicanangkan akan berimbas pada luaran pendidikan (dalam hal ini peserta didik). Masukan yang baik dengan pengelolaan yang baik akan menghasilkan luaran yang baik pula, sebaliknya masukan yang baik dengan pengelolaan yang kurang baik, maka hasilnyapun bisa dipastikan jauh dari kata ideal. Sehingga wajar apabila hasil (luaran) pendidikan di Indonesia belum mencerminkan sebuah masyarakat yang bergerak maju dari ketrbelakangan menuju masyarakat yang modern dalam artian cerdas komprehensif.

Sekedar menyegarkan ingatan kita kembali bahwa mutu pendidikan Indonesia masih kalah bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Harian Kompas edisi 3 Maret 2011 melaporkan bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan oleh UNESCO menempatkan posisi Indonesia pada urutan ke 69 dari 127 negara yang disurvei. Tahun sebelumnya dengan ukuran yang sama, Indonesia menempatkan posisinya pada urutan ke 65. Tentunya hal ini menunjukan bahwa kualitas perorangan masyarakat Indonesia pada umumnya masih rendah. Belum lagi ditambah dengan berbagai macam persoalan ketidakjujuran dalam berpendidikan, seperti budaya menyontek, menjiplak, dsb semakin menambah problematika pendidikan di Indonesia. Sebuah dilema pendidikan di saat tuntutan kualitas mutu menjadi harapan masyarakat Indonesia.

Kalau tidak mau persoalan pendidikan di Indonesia ini semakin menjadi-jadi, maka perlu sebuah kesadaran menyeluruh untuk memberikan sebuah perubahan dalam dunia pendidikan kita. Ada suatu hal yang tidak jalan dalam sisitem pendidikan di Indonesia, yang dalam pengamatan pribadi penulis menempatkan pada persoalan manajemen (pengelolaan) pendidikan Indonesia. Perlu dicatat bahwa Indonesia memiliki sebuah design pendidikan yang sangat begitu ideal, menempatkan pendidikan sebagai usaha untuk memanusiakan manusia, menempatkan manusia sebagai subjek pendidikan. Akan tetapi pelaksanaan pendidikan masih jauh dari harapan masyarakat Indonesia.

Dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tentu saja belum cukup untuk memajukan pendidikan di Indonesia, namun diperlukan sebuah usaha lebih untuk itu semua. Perencanaan yang baik perlu diikuti dengan pelaksanaan yang baik pula, serta sebuah pengawasan bersama dan evaluasi menyeluruh. Semoga dengan kesadaran berpendidikan dan keadaran memenejemen pendidikan dengan baik akan memberikan sebuah perubahan signifikan bagi dunia pendidikan Indonesia dan tidak lagi ada orang atau kelompok-kelompok yang menjadi korban pendidikan Indonesia. Amin.