23 Juni 2008

Kredibilitas kita para calon pencerdas bangsa

Jangan pernah takut……
Guru…. Sebuah kata yang tidaklah asing lagi di telinga kita. Semua orangpun tahu, siapa dan bagaimana sepak terjang seorang guru. Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengaruh yang sangat kuat baik di lingkungan di mana dia mengabdi, maupun di mana dia sedang berada. Untuk itulah sering kita dengar bersama predikat yang dilekatkan kepada sosok guru ini, digugu dan ditiru, itulah seorang guru. Dia berpengaruh di tempat di mana dia mengabdi karena dia merupakan sosok yang harus menyampaikan ilmu kepada murid-muridnya dan berusaha untuk mencerdaskan murid-muridnya sesuai dengan apa yang telah diamanahkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “……mencerdaskan kehidupan bangsa…….”. Ini merupakan sebuah tanggung jawab besar yang harus diemban oleh seorang guru. Sementara itu, dalam kehidupan bermasyarakat, dikarenakan dia memiliki keahlian yang tidak dimiliki oleh orang awam, maka dia dijadikan panutan bagi masyarakat di sekitarnya. Setiap tindak tutur katanya merupakan sebuah pencerminan jati diri sosok yang mulia dan terhormat.
Memang tidaklah mudah untuk menjadi seorang guru yang pada hari mulai mendapatkan perhatian khusus dari banyak kalangan. Kenapa kok tidak mudah? Padahal kalau kita mau melihat jauh ke belakang beberapa tahun lalu, menjadi seorang guru itu sangatlah gampang sekali. Cukup bermodalkan ijasah SMA saja, mereka bisa menjadi guru. Tetapi bagaimana dengan hari ini? Tampaknya Indonesia baru merasakan akibat dari apa yang pernah dilakukannya pada masa lalunya, khususnya di dunia pendidikan. Sekedar mengingatkan pada masa presiden Soeharto, terdapat program SD impres yang memang pada saat itu program tersebut sangatlah cemerlang dan diterima masyarakat, namun sayang sekali dalam proses rekrutment tenaga pendidiknya tidak melalui mekanisme yang tepat. Terkesan asal comot saja untuk mengangkat seorang guru di SD impres tersebut. Akibatnya apa? Tentu saja kualitas yang berbicara di sini. Nah berangkat dari situlah hari ini Indonesia merasakan akibatnya. Mutu pendidikan di Indonesia (di wilayah asia tenggara) bisa dikatakan masih rendah. Kita kalah dengan Singapura, Laos, Brunei, Thailand, bahkan dengan Malaysia yang pernah mengimpor guru dari Indonesia. Lucu sekali bukan?
Berangkat dari situlah, hari ini pemerintah Indonesia mulai tidak main-main dengan pendidikan yang ada di Indonesia, di mana dalam system pendidikan tersebut guru memegang peranan yang sangat penting. Mulailah berbagai aturan digulirkan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan untuk mendukung keberhasilan pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah dikeluarkannya undang-undang tentang guru dan dosen. Satu hal yang menarik dari persyaratan untuk menjadi seorang guru adalah untuk menjadi seorang guru, dia minimal haruslah berpendidikan S1, bukan D3, D2, D1 apalagi cuma sekedar lulusan SMA. Kalau ditilik bersama ini memang sangatlah layak dan pantas untuk diterima, namun hal ini tentunya harus diimbangi dengan peningkatan taraf kesejahteraan guru yang hingga hari ini masih menjadi masalah tersendiri. Pemerintah telah menjanjikan kepada seluruh guru maupun calon guru yang memang layak untuk menjadi guru, dia akan mendapatkan kesejahteraan yang layak.Untuk itulah hari ini kita mengenal adanya istilah sertifikasi guru yang menuntut seorang guru yang professional, yang mana hari ini guru dianggap sebuah profesi yang layak untuk mendapatkan gaji yang layak pula. Nah bagaimanakah dengan guru yang professional itu?
Dalam undang-undang guru dan dosen telah dijelaskan bahwasanya persyaratan untuk menjadi seorang pendidik harus memenuhi kualifikasi akedemik, D-IV/S1untuk seorang guru dan pascasarjana untuk seorang dosen. Disamping hal tersebut, seorang guru harus memiliki beberapa kompetensi, diantaranya adalah kompetensi pedagogik, professional, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi inilah yang sekarang memang dituntut oleh seorang guru untuk bisa dikatakan sebagai profesi yang professional. Kemudian apa yang menjadi tuntutan seorang guru dalam kompetensi-kompetensi tersebut? Prof. Dr. Paulina Panen menjelaskan bahwa dalam kompetensi pedagogik, guru dituntut untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi proses dan hasil belajar, mengembangkan potensi peserta didik, memiliki pemahaman landasan kependidikan (bidang studi). Sedangkan dalam kompetensi profesional, guru dituntut untuk untuk menguasai subtansi bidang studi dalam kurikulum sekolah, dan menguasai disiplin ilmu yang dinaunginya. Kemudian dalam kompetensi kepribadian, guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi tauladan, dan beraqlak mulia. Lalu untuk kompetensi sosialnya, guru dituntut untuk mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif.
Itulah gambaran tentang tuntutan seorang guru pada hari ini. Memang tidaklah mudah untuk bisa menjadi seorang guru, karena di dalamnya ada beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap guru dan para calon guru. Melihat beberapa persyaratan yang ada tentunya bukan kata penyesalan yang ada pada diri kita, para mahasiswa FKIP yang dipersiapkan untuk menjadi guru-guru masa derupan yang profesional, bukan pula rasa takut untuk menghadapi kenyataan yang ada. Akan tetapi justru sebaliknya, hal ini merupakan sebuah tantangan dan tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan cita-cita mulia negeri tercinta ini. Di tangan kitalah kelak masa depan bangsa ini ditentukan. Di tangan para calon guru inilah, bagaimana kelak kecerdasan anak bangsa akan dibentuk dan diwujudkan. Tidak akan ada seorang insinyur apabila guru tidak ada di tengah-tengahnya. Demikian pula tidak akan ada para ahli yang lain kalau para guru tidak berada di tengah-tengah mereka. Kita memiliki tanggung jawab itu kawan, jangan pernah takut untuk menjadi seorang guru, jangan pernah menyesal dan persiapkan diri kita dengan bekal yang cukup untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Ingat...pendahulu kita telah melakukannya untuk kita semua. Maju terus para calon guru, cerdaskan Indonesia!!!